PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 53
BAB 3 — PENGHARGAAN
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh Menteri atau atas nama Menteri oleh Pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungan Kantor Menteri.
