PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 42
BAB 3 — PENGHARGAAN
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. (2) Penghargaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disebut dengan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
