PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 37
BAB 2 — PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk : a. memenuhi kebutuhan hidup lanjut usia potensial yang tidak mampu; b. mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian; c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
