Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Potensial meliputi : a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan kesempatan kerja; d. pelayanan pendidikan dan pelatihan; e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; g. bantuan sosial. (2) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial meliputi : a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum; d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; e. perlindungan sosial. BAB II …
