PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 28
BAB 2 — PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan : a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi; b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; c. tempat …
c. tempat duduk khusus/istirahat; d. tempat telepon; e. tempat minum; f. toilet; g. tanda-tanda atau sinyal.
