PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 26
BAB 2 — PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan : a. akses ke, dari, dan di dalam bangunan; b. tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat; c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; d. tempat …
d. tempat duduk khusus; e. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet; f. tempat telepon; g. tempat minum; h. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.
