PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 88
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 70
