PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 80
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dilakukan dengan: a. penetapan peraturan perundang-undangan yang mempersyaratkan pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dalam pemberian ijin untuk mendirikan bangunan atau ijin lainnya; b. memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi penyandang cacat.
