PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 74
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
