PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 59
BAB 5 — PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain.
