PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 51
BAB 3 — REHABILITASI
Rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan
terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental dan sosial yang berupa: a. motivasi dan diagnosa psikososial; b. bimbingan mental; c. bimbingan fisik; d. bimbingan sosial; e. bimbingan keterampilan; f. terapi penunjang; g. bimbingan resosialisasi; h. bimbingan dan pembinaan usaha; i. bimbingan lanjut.
