PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 48
BAB 3 — REHABILITASI
Rehabilitasi pelatihan dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu melalui kegiatan yang berupa: a. asesmen pelatihan; b. bimbingan dan penyuluhan jabatan; c. latihan keterampilan dan permagangan; d. penempatan; e. pembinaan lanjut.
