PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan melalui : a. kesamaan kesempatan; b. rehabilitasi; c. bantuan sosial; d. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
