PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 39
BAB 3 — REHABILITASI
(1) Terhadap penyandang cacat yang tidak mampu dapat memperoleh keringanan pembiayaan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan ketidakmampuan seorang penyandang cacat ditetapkan oleh Menteri.
