PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 30
BAB 2 — KESAMAAN KESEMPATAN
(1) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat ditetapkan dengan memperhatikan faktor:
a. jenis dan derajat kecacatan;
b. pendidikan;
c. keterampilan dan/atau keahlian;
d. kesehatan;
e. formasi yang tersedia;
f. jenis atau bidang usaha;
g. faktor lain.
(2) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
