PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 27
BAB 2 — KESAMAAN KESEMPATAN
Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja penyandang cacat.
