PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 18
BAB 2 — KESAMAAN KESEMPATAN
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
