Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Bungku Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Poso, yang meliputi wilayah:
a. Desa Wosu; b. Desa Bahoea Reko-reko; c. Desa Larobenu; d. Desa Umpanga; e. Desa Tondo; f. Desa Topogaro; g. Desa Uedago; h. Desa Wata; i. Desa Parilangke; j. Desa Bahonsuai; k. Desa Pebotoa; l. Desa Umbele; m. Desa Moahino; n. Desa Karaupa; o. Desa Samarengga; p. Desa Atananga; q. Desa Pebatae; r. Desa Ambunu; s. Desa Sampeantaba; t. Desa Amea; u. Desa Ungkaya; v. Desa Solonsa. (1) Wilayah Kecamatan Bungku Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bungku Tengah. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bungku Barat, maka wilayah Kecamatan Bungku Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungku Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
