PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
