PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Sausu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, yang meliputi wilayah:
a. Desa Torue;
b. Desa Tanalanto;
c. Desa Tolai;
d. Desa Balinggi;
e. Desa Suli;
f. Desa Sausu;
g. Desa Astina;
h. Desa Purwosari;
i. Desa Malakosa
j. Desa Sausu Peore;
k. Desa Maleali. (2) Wilayah Kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Parigi; (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sausu, maka wilayah Kecamatan Parigi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
