PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 9
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Lapango.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Melanguane.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Boliyohuto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Sidomulyo.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kayu Wulan.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kelurahan Katinggolan.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranopayo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pontak.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembean Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Kapataran.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Aertembaga.
Pasal 10…
