PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Ranoyapo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah : a. Desa Pontak; b. Desa Picuan; c. Desa Powalutan; d. Desa Beringin; e. Desa Mopolo;
f. Desa... f. Desa Ranoyopo; g. Desa Keroit; h. Desa Poopo; i. Desa Lompad Baru; j. Desa Lompad. (2) Wilayah Kecamatan Ranoyopo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Motoling. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ranoyopo, maka wilayah Kecamatan Motoling kurangi dengan wilayah Kecamatan Ranoyopo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
