PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 13
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I sulawesi Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini menyatakan tidak berlaku.
