Pasal 61
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Pada lajur yangmemiliki dua tau lebih lajur serah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri. (2) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah. (3) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatnnya. (4) Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.
