PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 42
BAB 6 — TERMINAL
(1) Penentuan lokasi terminal dilakukan dengan mempertimbangkan rencana umum jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pembangunan terminal pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. rencana umum tata ruang; b. kapasitas jalan; c. kepadatan lalu lintas; d. keterpaduan dengan koda transportasi lain; e. kelestarian lingkungan. (3) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tipe terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Penyelenggaraan terminal yang meliputi pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban terminal dilakukan oleh Menteri.
