PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 27
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, tata cara penempatan, persyaratan, penggunaan dan penghapusan marka jalan, diatur dengan Keputusan Menteri.
