PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
