PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Industri Pesawat Terbang Nusantara. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 76.738.000.000,- (tujuh puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Dana rupiah dari Pemerintah untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Tahun 1990 sebesar Rp 43.125.000.000.- (empat puluh tiga milyar seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Dana rupiah dari Pemerintah untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Tahun 1991 sebesar Rp 33.613.000.000.- (tiga puluh tiga milyar enam ratus tiga belas juta rupiah).
