PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
