PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membebankan ganti rugi kepada Badan Tata Usaha Negara, tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
