PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1990 tentang PENAMBARAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam yang telah dihibahkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam, berupa :
a. Tanah seluas kurang lebih 1.055.105,343 m2 dengan panjang pantai 2.945 m lari di kawasan pariwisata Tanjung Pinggir;
b. Tanah seluas kurang lebih 27.605,15 m2 dengan panjang pantai 408 m2 lari serta bangunan seluas 9.000 m2 di kawasan Pelabuhan Sekupang.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
