PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN...
Pasal 12
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
