PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENTUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 62
epkumham.go
