PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1). Modal Dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972; pada saat pendiriannya akan ditempatkan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang keseluruhannya diambil oleh Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan; (2). Penyetoran penuh atas setiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; (3). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
