PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1970 tentang KEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN...
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970 Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
