PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 95
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
Komite Fatwa Produk Ha1al dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
