PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 93
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan
kehalalan Produk:
- dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); dan
- yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal. (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal.
