Pasal 76
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. (21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- Akreditasi LPH;
- lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH;
- aksesibilitas LPH;
- beban. . .
SK No 223624 A
PRESIDEN
- beban kerja LPH; dan/atau
- kinerja LPH.
(2) (3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan lengkap.
Bagian Keempat Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal TT
(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH. (21 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pemeriksaan dokumen; dan
- pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(3) Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor
Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
