PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 49
BAB 5 — PELAKU USAHA
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
- informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai SJPH;
- pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan
- pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha
