PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 16
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:
- sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
- alat transportasi untuk distribusi Produk.
