PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 121
BAB 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pengawasan terhadap JPH dilakukan secara terkoordinasi
dan terintegrasi sebagai bagian dari pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. (21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan penyelenggaraan JPH dengan sistem online single submission.
