PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pervman:
- pemanfaatan sumber radiasi pengion a) impor dan pengalihan zat radioaktif; b) produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; c) produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; d) produksi peralatan yang radioaktif; menggunakan zat e) pengelolaan limbah radioaktif; f) penggunaan kedokteran nuklir: L) kedokteran nuklir terapi; dan
- kedokteran nuklir diagnostik in uiuo; g) penggunaan radioterapi; h) penggunaan iradiasi dengan iradiator:
- iradiator kategori II pembangkit radiasi pengion;
- iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif; SK No 156241A
- iradiator . . . PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA
- iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif; dan
- iradiator kategori IV menggunakan sumbr radioaktif; dan i) kalibrasi yang pengion; dan
- pendukung sektor menggunakan sumber radiasi a) penunjukan lembaga uji ketenaganukliran:
- penunjukan lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
- penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/ atau zat radioaktif;
- penunjukan laboratorium dosimetri;
- penunjukan lembaga uji peralatan radiografi industri; dan
- penunjukan laboratorium uji radioaktivitas lingkungan; dan b) penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran; b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf a meliputi:
- pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;
- pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
- pernyataan pembebasan reaktor nuklir;
- pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas; SK No 155240A S.pernyataan... c. PRESIE'EN REPUELIK INDONESIA
- pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bal<ar nuklir, dan/ atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi
- pernyataan pembebasan fasilitas penambangan bahan galian nuklir; dan
- persetqjuan: a) evaluasi tapak instalasi nuklir; b) desain instalasi nuklir; c) modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion; d) perubahan desain instalasi nuklir; e) modifikasi instalasi nuklir; f) utilisasi instalasi nuklir; g) desain zat radioaltif; dan h) desain bungkusan zat radioaktif; penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh surat izin bekerja; d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif; dan e. pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi. (3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian per'tzinan. (4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 156239A Pasal 3... PRESIDEN REP[JBLIK INDONESIA
