PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
www.peraturan.go.id
2018, No.154
dan
huruf
c
tidak
termasuk
biaya
konsumsi,
akomodasi, dan transportasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d
tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
tidak termasuk biaya transportasi.
(4)
Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
