PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada
Kementerian
Ketenagakerjaan
meliputi
penerimaan dari:
a.
Jasa Pelatihan Kerja;
b.
Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
c.
Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja;
www.peraturan.go.id
2018, No.154
d.
Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
dan
e.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
