PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki
surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
(2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.
