PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan
Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
- uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
(3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
- surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan
- dokumen yang berkenaan dengan Perkara.
