PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang harus memenuhi syarat:
- berbadan hukum;
- terakreditasi;
- memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
- memiliki pengurus; dan
- memiliki program Bantuan Hukum.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
