PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
(1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Nonlitigasi
dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam paket kegiatan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.
(2) Penyaluran . . .
(2) Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif per kegiatan sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
