PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 10
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu
menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan permohonan secara lisan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan
secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.
