Pasal 6
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2009.
(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara
yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2009.
(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja. Perundang-undangan Peraturan Pasal 7 ditjen
(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2009.
(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2009.
